VISI
“Menjadi Pemeriksa
Instalasi Listrik yang independen, jujur, profesionalisme dan dapat mencapai keselamatan
manusia dan harta benda dari bahaya instalasi listrik.”
MISI
1. Melindungi keselamatan manusia, harta benda dan instalasi listrik terhadap bahaya yang timbul karena listrik.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi bagi Instalasi listrik yang telah memenuhi standar instalasi yang berlaku.
3. Dapat melaksanakan kegiatannya bersifat nirlaba, mandiri dan tidak berpihak.
4. Memberi bimbingan teknis instalasi kepada pengguna listrik
KODE ETIK KONSUIL
Kami mengembangkan nilai-nilai kode etik yang menjadi budaya dalam keseharian, diantaranya:
1. Bekerja taat pada peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada standar instalasi tenaga listrik.
2. Bekerja dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melakukan tugasnya.
3. Professional, mandir, tidak berpihak (independen), memiliki integritas dan terpercaya dalam melaksanakan pemeriksaan instalasi dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi.
4. Menjaga kehormatan korsa seluruh jajaran KONSUIL.
DASAR HUKUM KONSUIL
a. Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
b. Peraturan Pemerintah
No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik
c. Peraturan Pemerintah
No. 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
d. Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
e. Peraturan Menteri ESDM no. 0046 tahun 2006 tentang Instalasi Ketenagalistrikan (instalasi wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan
standar yang berlaku)
Keputusan Menteri ESDM No.
1109K/30/MEM/2005 tanggal 21 Maret 2005 yang telah diperpanjang dengan KEPMEN
No 1567k/20/MEM/2010 tentang penetapan Komite Nasional keselamatan untuk
instalasi listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi listrik
konsumen tegangan rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar