Kamis, 16 Mei 2013

KONSUIL DKI Jaya dan Tangerang

KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik) adalah badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM untuk melaksanakan pemeriksaan pemanfaatan instalasi listrik tegangan rendah bertujuan untuk mencegah bahaya yang diakibatkan dari instalasi listrik sehingga diperoleh instalasi listrik yang aman terhadap manusia dan lingkungan.
KONSUIL berkerja untuk mempromosikan keselamatan dan pemasangan instalasi listrik yang baik.

VISI 
Menjadi Pemeriksa Instalasi Listrik yang independen, jujur, profesionalisme dan dapat mencapai keselamatan manusia dan harta benda dari bahaya instalasi listrik.”


MISI
1. Melindungi keselamatan manusia, harta benda dan instalasi listrik terhadap bahaya yang timbul karena listrik.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi bagi Instalasi listrik yang telah memenuhi standar instalasi yang berlaku.
3. Dapat melaksanakan kegiatannya bersifat nirlaba, mandiri dan tidak berpihak.
4. Memberi bimbingan teknis instalasi kepada pengguna listrik

KODE ETIK KONSUIL
Kami mengembangkan nilai-nilai kode etik yang menjadi budaya dalam keseharian, diantaranya:
1. Bekerja taat pada peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada standar instalasi tenaga listrik.
2. Bekerja dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melakukan tugasnya.
3. Professional, mandir, tidak berpihak (independen), memiliki integritas dan terpercaya dalam melaksanakan pemeriksaan instalasi dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi.
4. Menjaga kehormatan korsa seluruh jajaran KONSUIL.         

DASAR HUKUM KONSUIL
a.    Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
b.    Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik
c.    Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
d.    Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
e.    Peraturan Menteri ESDM no. 0046 tahun 2006 tentang Instalasi Ketenagalistrikan (instalasi wajib dilakukan pemeriksaan  dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku)
Keputusan Menteri ESDM  No. 1109K/30/MEM/2005 tanggal 21 Maret 2005 yang telah diperpanjang dengan KEPMEN No 1567k/20/MEM/2010 tentang penetapan Komite Nasional keselamatan untuk instalasi listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi listrik konsumen tegangan rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar