Selasa, 21 Mei 2013

Tarif / Biaya Pemeriksaan Instalasi Listrik

Berikut adalah tarif / biaya pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah 220 / 380 volt.


 Biaya di atas sudah termasuk PPN 10%





Senin, 20 Mei 2013

Berita KONSUIL DKI Jaya Dan Tangerang

KONSUIL DKI Jaya dan Tangerang mendapat kepercayaan untuk memeriksa Instalasi Listrik gedung-gedung di lingkungan Istana Negara Jakarta. Gedung-gedung yang diperiksa adalah:
  • Istana Merdeka
  • Istana Negara
  • Kantor Presiden
  • Wisma Negara
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, KONSUIL DKI Jaya dan Tangerang menugaskan 11 orang pemeriksa. Pemeriksaan pertama telah dilakukan pada tanggal 2 Mei 2013.

















Kamis, 16 Mei 2013

Pengalaman KONSUIL DKI Jaya Dalam Melaksanakan Pemeriksaan Instalasi Listrik

A. Pemeriksaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah


Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah untuk rumah dan perumahan




Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah untuk bangunan publik:
- Restoran McDonalds - Serpong
- Restoran McDonalds - Sunter
- Restoran McDonalds - Pondok Ungu




 Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah untuk gedung bertingkat dan digunakan untuk perkantoran:
- Tower Summarecon - Kelapa Gading





Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah untuk RUSUNAWA







B. Pemeriksaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
KONSUIL dalam melaksanakan pemeriksaan juga bekerja sama dengan badan pemeriksa instalasi tegangan menengah untuk melaksanakan pemeriksaan pada sisi tegangan rendah.



Melaksanakan  pemeriksaan instalasi listrik pada sisi tegangan rendah gedung PLN pusat dan kerjasama dengan Universitas Indonesia
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik pada sisi tegangan rendah SCTV Tower di Tangerang
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik pada sisi tegangan rendah gedung BNI 46:
- BNI 46 Menteng
-BNI 46 Mayestik
-BNI 46 Cilegon
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik pada sisi tegangan rendah di Pasar Atrium Pondok Gede








































Alamat KONSUIL DKI Jaya dan Tangerang Beserta Area-areanya

KONSUIL DKI Jaya dan Tangerang beralamat di Jalan Duren Tiga No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp. 021 - 7986149 / Fax. 021 - 7973323, dan memiliki empat kantor area, yaitu

1. Area Gambir, beralamat di Jalan Cempaka Raya No. 2 RT.002/02 Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Telp. 021 - 42871974. Area Gambir  meliputi Area Pelayanan Bandengan, Gunung Sahari, Kapuk, Cempaka Putih, Rawamangun, Marunda,  Pondok Ungu, Menteng, Grogol, dan Sunter.

2. Area Kramatjati, beralamat di Jalan Inpres No. 3 Kramatjati, Jakarta Timur. Telp. 021 - 70335498 / 021 - 87795622. Area Kramatjati meliputi Area Pelayanan Ciracas, Condet, Pondok Kopi, Kalimalang, Kampung Melayu, Lenteng Agung, Pasar Minggu, dan Pondok Gede.

3. Area Kebayoran, beralamat di Jalan Pertanian III No.53 Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Telp. 021 - 7693454. Area Kebayoran meliputi Area Pelayanan Bintaro, Ciledug, Bulungan, Mampang, Ciputat, Cinere, Pamulang, dan Kebon Jeruk.

4. Area Tangerang, beralamat di Ruko Permata Niaga III No. 73 Tangerang. Telp. 021 - 37938302. Area Tangerang meliputi Area Pelayanan Cengkareng, Kalideres, Cikokol, Cikupa, Cisoka, Serpong, Curug, Teluk Naga, dan Sepatan

KONSUIL DKI Jaya dan Tangerang

KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik) adalah badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM untuk melaksanakan pemeriksaan pemanfaatan instalasi listrik tegangan rendah bertujuan untuk mencegah bahaya yang diakibatkan dari instalasi listrik sehingga diperoleh instalasi listrik yang aman terhadap manusia dan lingkungan.
KONSUIL berkerja untuk mempromosikan keselamatan dan pemasangan instalasi listrik yang baik.

VISI 
Menjadi Pemeriksa Instalasi Listrik yang independen, jujur, profesionalisme dan dapat mencapai keselamatan manusia dan harta benda dari bahaya instalasi listrik.”


MISI
1. Melindungi keselamatan manusia, harta benda dan instalasi listrik terhadap bahaya yang timbul karena listrik.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi bagi Instalasi listrik yang telah memenuhi standar instalasi yang berlaku.
3. Dapat melaksanakan kegiatannya bersifat nirlaba, mandiri dan tidak berpihak.
4. Memberi bimbingan teknis instalasi kepada pengguna listrik

KODE ETIK KONSUIL
Kami mengembangkan nilai-nilai kode etik yang menjadi budaya dalam keseharian, diantaranya:
1. Bekerja taat pada peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada standar instalasi tenaga listrik.
2. Bekerja dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melakukan tugasnya.
3. Professional, mandir, tidak berpihak (independen), memiliki integritas dan terpercaya dalam melaksanakan pemeriksaan instalasi dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi.
4. Menjaga kehormatan korsa seluruh jajaran KONSUIL.         

DASAR HUKUM KONSUIL
a.    Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
b.    Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik
c.    Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
d.    Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
e.    Peraturan Menteri ESDM no. 0046 tahun 2006 tentang Instalasi Ketenagalistrikan (instalasi wajib dilakukan pemeriksaan  dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku)
Keputusan Menteri ESDM  No. 1109K/30/MEM/2005 tanggal 21 Maret 2005 yang telah diperpanjang dengan KEPMEN No 1567k/20/MEM/2010 tentang penetapan Komite Nasional keselamatan untuk instalasi listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi listrik konsumen tegangan rendah.