Berikut adalah tarif / biaya pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah 220 / 380 volt.
Biaya di atas sudah termasuk PPN 10%
KONSUIL DKI JAYA
Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik Wilayah DKI Jaya dan Tangerang
Selasa, 21 Mei 2013
Senin, 20 Mei 2013
Berita KONSUIL DKI Jaya Dan Tangerang
KONSUIL DKI Jaya dan Tangerang mendapat kepercayaan untuk memeriksa Instalasi Listrik gedung-gedung di lingkungan Istana Negara Jakarta. Gedung-gedung yang diperiksa adalah:
- Istana Merdeka
- Istana Negara
- Kantor Presiden
- Wisma Negara
Kamis, 16 Mei 2013
Pengalaman KONSUIL DKI Jaya Dalam Melaksanakan Pemeriksaan Instalasi Listrik
A. Pemeriksaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah untuk rumah dan perumahan
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah untuk bangunan publik:
- Restoran McDonalds - Serpong
- Restoran McDonalds - Sunter
- Restoran McDonalds - Pondok Ungu
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah untuk gedung bertingkat dan digunakan untuk perkantoran:
- Tower Summarecon - Kelapa Gading
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah untuk RUSUNAWA
B. Pemeriksaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
KONSUIL dalam melaksanakan pemeriksaan juga bekerja sama dengan badan pemeriksa instalasi tegangan menengah untuk melaksanakan pemeriksaan pada sisi tegangan rendah.
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik pada sisi tegangan rendah gedung PLN pusat dan kerjasama dengan Universitas Indonesia
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik pada sisi tegangan rendah SCTV Tower di Tangerang
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik pada sisi tegangan rendah gedung BNI 46:
- BNI 46 Menteng
-BNI 46 Mayestik
-BNI 46 Cilegon
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik pada sisi tegangan rendah di Pasar Atrium Pondok Gede
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah untuk rumah dan perumahan
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah untuk bangunan publik:
- Restoran McDonalds - Serpong
- Restoran McDonalds - Sunter
- Restoran McDonalds - Pondok Ungu
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah untuk gedung bertingkat dan digunakan untuk perkantoran:
- Tower Summarecon - Kelapa Gading
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah untuk RUSUNAWA
B. Pemeriksaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
KONSUIL dalam melaksanakan pemeriksaan juga bekerja sama dengan badan pemeriksa instalasi tegangan menengah untuk melaksanakan pemeriksaan pada sisi tegangan rendah.
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik pada sisi tegangan rendah gedung PLN pusat dan kerjasama dengan Universitas Indonesia
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik pada sisi tegangan rendah SCTV Tower di Tangerang
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik pada sisi tegangan rendah gedung BNI 46:
- BNI 46 Menteng
-BNI 46 Mayestik
-BNI 46 Cilegon
Melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik pada sisi tegangan rendah di Pasar Atrium Pondok Gede
Alamat KONSUIL DKI Jaya dan Tangerang Beserta Area-areanya
KONSUIL DKI Jaya dan Tangerang beralamat di Jalan Duren Tiga No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp. 021 - 7986149 / Fax. 021 - 7973323, dan memiliki empat kantor area, yaitu
1. Area Gambir, beralamat di Jalan Cempaka Raya No. 2 RT.002/02 Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Telp. 021 - 42871974. Area Gambir meliputi Area Pelayanan Bandengan, Gunung Sahari, Kapuk, Cempaka Putih, Rawamangun, Marunda, Pondok Ungu, Menteng, Grogol, dan Sunter.
2. Area Kramatjati, beralamat di Jalan Inpres No. 3 Kramatjati, Jakarta Timur. Telp. 021 - 70335498 / 021 - 87795622. Area Kramatjati meliputi Area Pelayanan Ciracas, Condet, Pondok Kopi, Kalimalang, Kampung Melayu, Lenteng Agung, Pasar Minggu, dan Pondok Gede.
3. Area Kebayoran, beralamat di Jalan Pertanian III No.53 Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Telp. 021 - 7693454. Area Kebayoran meliputi Area Pelayanan Bintaro, Ciledug, Bulungan, Mampang, Ciputat, Cinere, Pamulang, dan Kebon Jeruk.
4. Area Tangerang, beralamat di Ruko Permata Niaga III No. 73 Tangerang. Telp. 021 - 37938302. Area Tangerang meliputi Area Pelayanan Cengkareng, Kalideres, Cikokol, Cikupa, Cisoka, Serpong, Curug, Teluk Naga, dan Sepatan
Telp. 021 - 7986149 / Fax. 021 - 7973323, dan memiliki empat kantor area, yaitu
1. Area Gambir, beralamat di Jalan Cempaka Raya No. 2 RT.002/02 Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Telp. 021 - 42871974. Area Gambir meliputi Area Pelayanan Bandengan, Gunung Sahari, Kapuk, Cempaka Putih, Rawamangun, Marunda, Pondok Ungu, Menteng, Grogol, dan Sunter.
2. Area Kramatjati, beralamat di Jalan Inpres No. 3 Kramatjati, Jakarta Timur. Telp. 021 - 70335498 / 021 - 87795622. Area Kramatjati meliputi Area Pelayanan Ciracas, Condet, Pondok Kopi, Kalimalang, Kampung Melayu, Lenteng Agung, Pasar Minggu, dan Pondok Gede.
3. Area Kebayoran, beralamat di Jalan Pertanian III No.53 Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Telp. 021 - 7693454. Area Kebayoran meliputi Area Pelayanan Bintaro, Ciledug, Bulungan, Mampang, Ciputat, Cinere, Pamulang, dan Kebon Jeruk.
4. Area Tangerang, beralamat di Ruko Permata Niaga III No. 73 Tangerang. Telp. 021 - 37938302. Area Tangerang meliputi Area Pelayanan Cengkareng, Kalideres, Cikokol, Cikupa, Cisoka, Serpong, Curug, Teluk Naga, dan Sepatan
KONSUIL DKI Jaya dan Tangerang
KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik) adalah badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM untuk melaksanakan pemeriksaan pemanfaatan instalasi listrik tegangan rendah bertujuan untuk mencegah bahaya yang diakibatkan dari instalasi listrik sehingga diperoleh instalasi listrik yang aman terhadap manusia dan lingkungan.
KONSUIL berkerja untuk mempromosikan keselamatan dan pemasangan instalasi listrik yang baik.
VISI
“Menjadi Pemeriksa
Instalasi Listrik yang independen, jujur, profesionalisme dan dapat mencapai keselamatan
manusia dan harta benda dari bahaya instalasi listrik.”
MISI
1. Melindungi keselamatan manusia, harta benda dan instalasi listrik terhadap bahaya yang timbul karena listrik.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi bagi Instalasi listrik yang telah memenuhi standar instalasi yang berlaku.
3. Dapat melaksanakan kegiatannya bersifat nirlaba, mandiri dan tidak berpihak.
4. Memberi bimbingan teknis instalasi kepada pengguna listrik
KODE ETIK KONSUIL
Kami mengembangkan nilai-nilai kode etik yang menjadi budaya dalam keseharian, diantaranya:
1. Bekerja taat pada peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada standar instalasi tenaga listrik.
2. Bekerja dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melakukan tugasnya.
3. Professional, mandir, tidak berpihak (independen), memiliki integritas dan terpercaya dalam melaksanakan pemeriksaan instalasi dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi.
4. Menjaga kehormatan korsa seluruh jajaran KONSUIL.
DASAR HUKUM KONSUIL
a. Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
b. Peraturan Pemerintah
No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik
c. Peraturan Pemerintah
No. 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
d. Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
e. Peraturan Menteri ESDM no. 0046 tahun 2006 tentang Instalasi Ketenagalistrikan (instalasi wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan
standar yang berlaku)
Keputusan Menteri ESDM No.
1109K/30/MEM/2005 tanggal 21 Maret 2005 yang telah diperpanjang dengan KEPMEN
No 1567k/20/MEM/2010 tentang penetapan Komite Nasional keselamatan untuk
instalasi listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi listrik
konsumen tegangan rendah.
Langganan:
Postingan (Atom)